Jumat, 08 Mei 2015

Cara mengukur luas daerah

Luas Daerah

Untuk pengukuran luas daerah dalam ruang dimensi dua diperlukan adanya satuan ukuran. Untuk menentukan ukuran satu daerah, kita hitung berapa banyak satuan luas yang dapat menutupi dengan tepat daerah tersebut.

Dalam proses belajar-mengajar papan berpaku dapat digunakan untuk menunjukkan luas daerah berdimensi dua. Sedangkan untuk siswa dapat menggunakan kertas berpetak.

Contoh:

Pada gambar di samping terdapat 6 daerah bujur sangkar satuan

Pada gambar di samping, luas daerah yang dibatasi segitiga dapat ditutup 2 daerah bujur sangkar satuan dan 4 tengahan satuan, sehingga luas seluruhnya adalah 4 bujur sangkar satuan.

Sifat luas daerah

1) Luas merupakan penjumlahan, artinga luas keseluruhan sama dengan jumlah dari luas bagian-bagiannya.

2) Jika bangun A=B, maka luas daerah yang dibatasi bangun A sama dengan luas daerah yang dibatasi bangun B.

3) Jika suatu daerah dipotong-potong menjadi bagian-bagian dan disusun sedemikian hingga bagian yang satu tidak menutupi bagian yang lain dan membentuk daerah baru, maka kedua daerah tersebut mempunyai luas yang sama.


Contoh:

4) Jika p dan l adalah ukuran panjang sisi-sisi suatu persegi panjang. Maka luas daerah persegi panjang merupakan hasil kali panjang dan lebar, ditulis L = pl.

Pada gambar dibawah ini dapat dilihat hubungan antara satuan luas.

Contoh:

Ubahlah 30.000 cm2 menjadi m2!

Penyelesaian:

1 cm2 = 0,0001 cm2

30.000 cm2 = 30.000 (0,0001) = 3 m2


Satuan are adalah satuan luas yang sama luasnya dengan 1 dam2. Satu hektar (hektoare = ha) sama dengan 1 hm2 sama dengan 104m2
Contoh:
   Suatu kebun panjangnya 100 m dan lebarnya 500 m. Berapa ha luas kebun tersebut?
Penyelesaian:
L  = p.l
     = (1000 x 500)m2
     = 500.000 m2
     = 50 ha


Artikel lainnya: